đźš« TOLAK PUNGLI! TOLAK GRATIFIKASI!
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkomitmen penuh dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kami menolak segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses pelayanan keimigrasian. Kami percaya bahwa pelayanan yang baik adalah pelayanan yang profesional, bebas dari korupsi, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kami mengajak seluruh masyarakat dan pengguna layanan keimigrasian untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila Anda mengetahui atau menemukan adanya indikasi praktik pungli atau gratifikasi dalam layanan kami, jangan ragu untuk melaporkannya.
📢 Laporkan setiap indikasi pungli dan gratifikasi melalui:
👉 Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi
Mari bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi. Dukungan dan partisipasi aktif Anda sangat berarti dalam menciptakan lingkungan pelayanan yang bebas dari korupsi.
Bersih Melayani, Bebas Gratifikasi!
Imigrasi PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif)!


