Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

WhatsApp_Image_2026-04-10_at_7.47.22_AM.jpeg
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulaimemberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat(10/4/2026).
we.jpeg
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026). ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
x.jpeg
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi diseluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik. "Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untukmemantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkas Hendarsam. 

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang
Kantor Wilayah Ditjenim Kepulauan Riau
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Hangtuah No. 1, Tanjungsari, Belakang Padang, Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29411
PikPng.com phone icon png 604605   08117003131
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Imigrasi
    kanimblp@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    tikkimblp@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang
Kantor Wilayah Ditjenim Kepulauan Riau
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAKANG PADANG 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Hangtuah No. 1, Tanjungsari, Belakang Padang, Sekanak Raya, Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29411
PikPng.com phone icon png 604605   08117003131
PikPng.com email png 581646   kanim_belakangpadang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   belakangpadang@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI